Pemilik The Nine Malang
lotto Super Jackpot Grand debut on December 12 2022
Term and conditions to win super jackpot are :
1) In the same one receipt of 6+1D, and one of the 1st prize, second prize or third prizes can win the pool prize.
2) The winning one of the 1st prize, second prize or third prizes, you also need to bet on the minimum 9lotto Big USD 0.50 or Small USD 0.50 or more.
(A single receipt total betting amount is USD 1.25)
100% pool bonus of First prize
50% pool bonus of Second prize.
30% pool bonus of Three prizes
The corresponding proportion is allocated to the winners.
If there is no one who won the prize above, the progressive jackpot will accumulate the next draw.
Super Jackpot bonus is exclusive for individual.
Getting rich overnight is not a dream, a progressive jackpot are waiting for you!
MALANGVOICE – Owner The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36) kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan perampasan dan kekerasan verbal pada tiga orang.
Perwakilan dari tim kuasa hukum ketiga korban, yakni Do Merda Al-Romdhoni menyampaikan, tiga orang korban ini memiliki inisial AF (28) perempuan, lalu CP (24) perempuan dan terakhir RS (33) Laki-laki.
“AF itu bukan pegawai, dan dua lainnya CP dan RS merupakan karyawan yang bekerja di The Nine House Alfresco,” ujarnya, Rabu (23/6).
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan, Karyawati Laporkan Bos The Nine House
CP sebelumnya bekerja sebagai staf admin telah dikeluarkan. Sedangkan RS yang bekerja sebagai stock keeper sudah mengajukan pengunduran diri dari The Nine House Alfresco.
Terkait dengan kasus tersebut, beberapa barang berharga yang diduga dirampas Jefrie dan belum dikembalikan. Mulai dari HP, buku rekening, ATM, hingga KTP.
Do Merda mengatakan, ada dua laporan yang diberikan pada Polresta Malang Kota.
Pertama, korban AF yang dirampas dua HP-nya dan diancam dengan kekerasan melaporkan dua orang yakni Jefrie Permana dan Mamat.
Perampasan dua HP AF terjadi pada Kamis (17/6), bersamaan dengan penganiayaan yang dialami korban MT (38). Hal itu lantaran AF diduga turut andil dalam dugaan penggelapan yang dilakukan MT.
“Jika AF tidak menyerahkan HP nya, maka Jefrie akan terus menginjak dan menganiaya MT. Akhirnya AF menyerahkan HP nya,” tuturnya.
Lalu laporan kedua dari CPS dan RS. Barang seperti ATM dan buku rekening ikut dirampas Jefrie Permana.
Dugaan aksi perampasan serta tindakan kekerasan yang juga dilakukan Jefrie kepada CPS dan RS berlangsung secara bertahap. Mulai tanggal 7 Juni, 11 Juni dan 15 Juni 2021. Dari situ sebanyak tiga buku rekening, tiga ATM dan KTP milik CPS diambil dan dua buku rekening RS juga dibawa.
“Kedua pegawai tersebut diancam ditempeleng. Lalu korban yang perempuan CPS juga diancam akan dijadikan LC (pemandu lagu),” tandasnya.(der)
MALANG, PETISI.CO – Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jefri Permana (36) tidak lain adalah pemilik The Nine Club Karaoke dan Resto mewah di Jalan Tangkuban Perahu Kota Malang bersama Mamat (44) sebagai tersangka.
Melalui Konferensi Pers yang digelar oleh Polresta Malang Kota, Senin (28/6), dipimpin oleh AKBP Bhudi Hermanto, S.I.K.,M.Si bertempat di halaman Polresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Kota Malang.
“Konferensi Pers digelar berdasarkan nomor: LP – B/299/VI/2021/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, Tanggal 18 Juni 2021, dalam kasus penganiayaan,” ungkap Buher sapaan akrab AKBP Bhudi Hermanto, Senin (28/6/2021).
Pria yang juga pernah menjabat Kapolres di beberapa kota di Jatim tersebut memaparkan kronologis kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dalam keterangannya peristiwa terjadi pada tanggal 18 Juni 2021 lalu, korban MT (38) merupakan karyawati dari tempat karaoke sekaligus rumah mewah yang berada di Jalan Tangkuban Perahu ini dicurigai bosnya telah melakukan penggelapan dan mark up harga pembelanjaan di tempat ia bekerja, sehingga hal ini merugikan perusahaan.
Pria kelahiran Pekanbaru ini mengatakan tersangka melakukan klarifikasi terhadap korban dengan melakukan interograsi disebuah ruangan.
Di sela-sela klarifikasi diduga tersangka melakukan pemukulan bersama-sama yang melibatkan securitynya.
“Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai mata kiri korban dan memukul ke arah dada serta pinggang korban sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuh korban,” jelas perwira polisi yang bertugas di Polresta Kota Malang, terhitung pada1 Juni itu.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak Polresta telah mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) warna hitam model SDL- 1080P-16, 1 (satu) unit, DVR warna hitam abu-abu tipe SDL-1080P-32 dan sebuah payung warna hijau dengan gagang bewarna hitam bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” imbuhnya.
Buher pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk para pelaku yang melakukan aksi premanisme.
“Kami tekankan tidak ada ruang premanisme di Kota Malang dan kami akan tindak tegas secara profesional dan proporsional hal tersebut sesuai arahan Bapak Kapolri dalam 16 program prioritas penguatan Kamtibmas dan peningkatan penegakan hukum,” tegas Buher.
Di tempat yang sama, Wali Kota Malang Sutiaji yang hadir dan memberikan dukungan dalam gelar konferensi pers, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres yang telah melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan akan mendapat perlakuan hukum yang sama. Masyarakat sama-sama mendapatkan jaminan untuk keamanan dan keselamatan,” pesan H Sutiaji. (clis)
Malang Post – Indri Hapsari, kuasa hukum Jeffrey Permana owner Nine House Kitchen Alfresco, Selasa (29/6/2021) sore, menyampaikan...
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pemilik The Nine House berinisial J dan sekuriti berinisial M terkait kaksus penganiayaan terhadap karyawan berinisial MT.
"Kami telah menangkap J dan M. Ini merupakan tindakan cepat dari Satreskrim setelah gelar perkara," ucap AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (26/6/20201).
Polisi masih akan memeriksa J dan M untuk membuktikan dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami sudah memenuhi Pasal 184 KUHAP. Jadi kami melakukan upaya paksa. Proses ini tidak perlu menunggu sampai 24 jam," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Buher itu menegaskan kepolisian sangat profesional menangani kasus.
Apalagi saat ini sudah menuju police 4.0 untuk mendukung program presisi dari Kapolri.
"Kami minta masyarakat mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian," tegasnya.
Buher menegaskan kepolisian akan tegak lurus dan tidak ada orang kebal hukum.
"Kami akan tegak lurus untuk menyelesaikan permasalahan," tandasnya.
Dugaan peganiayaan tersebut bermula ketika J menuduh MT menggelapkan uang senilai Rp 4,7 juta.
Akhirnya security membawa dan memasukkan MT ke dalam ruang.
MT mengaku dianiaya sampai mengalami beberapa memar di kepala dan sekujur tubuhnya.
Setelah penganiayaan itu, J merampas barang-barang MT.
MALANGTIMES - Sempat disebut-sebut oleh para korban penganiayaan sebagai orang yang kebal hukum, akhirnya Bos The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36) ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota.
"Sudah diamankan, nanti kita rilis," ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada MalangTIMES.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/6/2021).
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Jefrie Permana kepada karyawannya yakni Mia Trisanti (38).
"Intinya sejauh ini kemarin sudah kita laksanakan gelar perkara, tindakan cepat dari satreskrim juga sudah mengamankan dua orang," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Buher ini menambahkan bahwa hingga sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan proses pemeriksaan. "Nanti akan kami sampaikan untuk rilis kepada teman-teman," katanya.
Proses pengamanan terhadap dua orang yang di dalamnya termasuk Jefrie Permana selaku terduga pelaku penganiayaan dan pemilik The Nine Club and Nine House Alfresco dilakukan kemarin Jumat (25/6/2021).
"Kita punya waktu 1x24 jam untuk membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak pidana atau tidak. Berdasarkan pasal 184 KUHAP itu kan sudah kita penuhi. Makanya kita melakukan upaya paksa. Dalam proses ini nggak mesti menunggu sampai 1x24 jam. Jika memang pagi ini sudah dari hasil pemeriksaan sudah bisa terbukti, ya sudah," tegasnya.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Jumat (25/6/2021) pihak Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Jefrie Permana kepada Mia Trisanti.
Akhirnya berlangsung beberapa jam, Jefrie Permana dan satu rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan telah diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota.
MALANGTIMES - Pemilik The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36) dan security atas nama Mamat (36) akhirnya resmi ditahan atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada karyawannya yakni Mia Trisanti (38) oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terduga pelaku yang juga telah selesai dilakukan gelar perkara pada hari Jumat (25/6/2021) lalu, akhirnya Jefrie Permana dan Mamat resmi ditahan.
"Hasil penyelidikan mulai dari pemeriksaan keterangan awal saksi, korban dan hasil visum. Sidik periksa ulang gelar perkara peningkatan status kami memegang beberapa bukti cukup," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (28/6/2021).
Di mana pada proses gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat (25/5/2021) tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota telah bekerja sesuai prosedur pemenuhan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Akhirnya upaya paksa pada hari Jumat (25/6/2021) pukul 15.30 WIB mengamankan JF, setelah itu pukul 19.00 WIB MI kita amankan," tuturnya.
Untuk tersangka Jefrie Permana yang berinisial JF merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan untuk tersangka Mamat yang berinisial MI merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras dan setelah di cek urine hasilnya negatif," ujarnya.
Untuk Jefrie Permana yang saat pada agenda ungkap kasus penganiayaan menggunakan kursi roda, Buher mengatakan bahwa tersangka sedang tidak sehat.
"JF kondisi kurang fit. Kita juga sudah berkoordinasi dengan dokter. Kita lakukan tes urine dan swab hasilnya negatif," imbuhnya.
Untuk kronologisnya sendiri dimulai pada hari Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB korban dijemput paksa di kediamannya dan dibawa satpam menuju The Nine Club and Nine House Alfresco untuk diinterogasi. Pada saat disana, korban dipaksa dan diintimidasi untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan yang dituduhkan oleh tersangka.
Ketika dipaksa untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan tersebut, korban dipukul di bagian kepala, mata, dada, pinggul, kaki dan tangan sebelah kiri terdapat sundutan rokok yang dilakukan oleh Jefrie Permana.
Selain itu, korban juga dijambak dan diinjak-injak oleh Jefrie Permana dan memaksa korban untuk segera mengakui tuduhan yang dituduhkannya. Korban yang merasa tidak melakukan penggelapan pun terus mengelak atas tuduhan tersebut.
Namun akhirnya ketika merasa sudah tidak kuat atas siksaan yang dilakukan oleh Jefrie Permana, korban terpaksa mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
Korban akhirnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya tersebut pada hari Jumat (18/6/2021) dini hari ke SPKT (Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu) Polresta Malang Kota dan selanjutnya menjalani visum di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Kota Malang.
Setelah dilakukan visum di RSSA Kota Malang, korban langsung dirujuk menuju Persada Hospital untuk menjalani perawatan intensif atas luka-luka memar dan lebam yang bersemayam di tubuh Mia Trisanti.
Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan saksi, korban serta tersangka terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya satu payung hijau bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco dan dua unit DVR (digital video recorder) yang telah dikirimkan ke Labfor Digital Forensik.
"Dua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.